Welcome to our website !
Telah diamankan seorang laki laki An. RM als AR dengan barang bukti 8 boks atau 800 butir obat daftar G merk Zenith dengan kandungan Carnophen di daerah Mabuun kemudian diperoleh keterangan dari yang bersangkutan bahwa obat Carnophen / zinet di peroleh dari MJ als U di daerah Amuntai dari keterangan tersebut pada hari jumat tgl 12 Mei 2017 skj 14.00 wita , kemudian Anggota Polsek murung Pudak yg di pimpin oleh Iptu P. Siregar gabungan dgn anggota Sat res narkoba Res Tabalong meminta kpd tsk RM utk menunjukkan lokasi dmna membeli obat Carnophen tsb di Amuntai , kemudian sdr RM menelpon MJ utk memesan obat Carnophen Zenith sebanyak 20 bok atau 2000 butir & kedua nya sepakat utk bertransaksi di jalan kebun sari Samping kantor PT. Telkom Amuntai , saat kedua nya mau melakukan transaksi obat Carnophen Zenith tsb sekira jam 16.00 wita , petugas langsung menangkap sdr MJ beserta barang bukti 20 bok atau 2000 butir obat Carnophen Zenith yg di bungkus dlm kantong plastik warna hitam yg di gantung di sepeda motor milik nya , selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek murung pudak utk proses lebih lanjut .









Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Polsek Murung Pudak melaksanakan ‘Blue Light Patrol’, atau patroli dengan menyalakan lampu rotator berwarna biru, dilaksanakan setiap malam hari di wilayah hukum Polsek Murung Pudak. Kegiatan difokuskan di titik-titik rawan kejahatan, dan obyek vital serta area Perbankan yang memasang mesin ATM serta Rutan Klass III Tanjung,

Kapolsek Murung Pudak IPTU SIREGAR mengatakan, Blue Light Patrol ini dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kejahatan khususnya di malam hari hingga dini hari.
menurut beliau patroli memang difokuskan dilaksanakan pada waktu malam sampai dengan dini hari dengan mengoptimalkan tindakan preventif, menyalakan lampu biru pada malam hari. “Sehingga masyarakat akan tahu ada kehadiran polisi, dengan melihat lampu biru sehingga merasa aman dan nyaman,” katanya
“Diharapkan dengan dilaksanakannya blue light patrol ini mampu mencegah terjadinya kejahatan baik itu perampokan, pencurian sepeda motor ataupun pelanggaran lalu lintas seperti balap liar,”






By: Humas Polsek Murung Pudak
Minggu tanggal 30 April 2017 Skp. 01.00 wita.
Polsek Murung Pudak sedang melaksanakan  kegiatan operasi Sikat Intan 2017, yang dipimpin oleh Kapolsek Murung Pudak Iptu P.SIREGAR  SH. bersama anggota Ketika didepan Hotel Cakra di Jl. A. Yani.
telah  melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang dipinggangnya terlihat menonjol  seperti ada benda yang mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan dan  penggeledahan badan terhadap  seorang laki laki  berinisial YS, umur 28 thn, agama islam, suku jawa, alamat
Padang panjang, Rt 2 kelurahan Padang panjang, kec. Tanta, kab. Tabalong,
Telah ditemukan di badannya  membawa atau menguasai benda berupa senjata tajam jenis belati yang di selipkan di  pinggang sebelah kiri dan diakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya dan juga mengaku bahwa Senjata Tajam tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan ijin  membawa senjata tajam dari Kepolisian.

Barang bukti yang di amankan berupa:

1. Senjata tajam jenis belati panjang sekitar 45  cm.
2. Kompang/sarung senjata berwarna coklat.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya  diamankan di Polsek Murung Pudak guna Proses hukum lebih lanjut.

sumber: @humasrestab



Kamis tanggal 27 April 2017 jam 21.30 Wita.
Anggota Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek Murung Pudak Iptu P. Siregar  SH.
Pada awalnya melaksanakan kegiatan dalam rangka Ops Sikat Intan di Taman tanjung bersinar park mabuun dan didapati satu orang laki-laki berinisial DD sedang duduk di tanjung bersinar park yang gelagatnya mencurigakan dan kondisi mabuk obat  setelah dilakukan introgasi dan  penggeledahan badan ditemukan satu keping/sepuluh butir obat jenis carnophen zenith.

Kemudian yang bersangkutan juga mengaku telah mengkonsumsi sepuluh butir obat tersebut yang mana obat tersebut di peroleh atau di beli seharga Rp. 50.000,- per kaping dari seorang laki-laki yang bertempat tinggal disebuah rumah/kios buah di jalan A. Yani Rt. 14 kel. Mabuun, kec. Murung Pudak,  kab. Tabalong.

Kemudian anggota Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek  langsung menuju kerumah / kios buah tempat berinisial DD memperoleh atau membeli obat tersebut dan berhasil mengamankan penjual obat merk carnophein zenit tersebut yaitu berinisial Abd.

Petugas meminta tersangka untuk menunjukkan dan menyerahkan obat merk carnophein zenith yang masih di simpan.

Selanjutnya  tersangka menunjukkan dan menyerahkan obat merk carnophen zenit sebanyak 140 butir dan tersangka juga menyerahkan uang Rp. 100.000,- hasil penjualan obat tersebut.
Akhirnya tersangka dan barang bukti diamankan  di Polsek Murung Pudak guna proses lebih  lanjut.

Sumber: @humasrestab




Haloo... warga Murung Pudak dan sekitarnya...
sekarang Polres tabalong sudah menyediakan aplikasi berbasis android untuk mempermudah memberikan informasi kepada masyarakat pengguna smartphone android.. 
warga sekalian bisa download di link atau tulisan DOWNLOAD APK di bawah...










SIBALONG - Sistem Informasi Bhayangkara Tabalong

Fitur-fitur
1. Pelayanan Online
- SIM Online
- SKCK Online
- Izin Keramaian Online
- Laporan Masyarakat Online
- Pengaduan Masyarakat Online
- SP2HP Online

2. Daftar nomor penting
3. Informasi dan Berita Polres Tabalong





























Penjabaran Commander Wish Kapolri ini sehingga apa yang menjadi harapan Kapolri dapat dilaksanakan secara baik dan sistimatis oleh seluruh personel khususnya di Wilkum Polsek Murung Pudak. 
Salah satunya dengan mengedepankan kegiatan dalam upaya bersama untuk meningkatkan Public service, Public Trust diantaranya mereformasi kultural dengan menekan budaya koruktif dan menjadi sosok polisi yang humanis dan dicintai Masyarakat. Selanjutnya dengan meningkatkan perbaikan layanan publik dengan berbasis teknologi sehingga mudah diakses oleh masyarakat.







Jenis Keramaian dan Persyaratannya

A. IJIN KERAMAIAN

Dasar :

Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :

  1. Pentas musik band / dangdut
  2. Wayang Kulit
  3. Ketoprak
  4. Dan pertunjukan lain

Persyaratan :

1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
d. Surat Permohonan Ijin Keramaian
e. Proposal kegiatan
f. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
g. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan



B. PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Dasar :

Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
a. Unjuk rasa / Demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat Umum
d. Mimbar Bebas

Ketentuan :

  • Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
  • Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
  • Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
  • Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan
Perundang – undangan yang berlaku.
c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan
Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum
dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

Persyaratan :

a. Maksud dan tujuan
b. Lokasi dan route
c. Waktu dan lama Pelaksanaan
d. Bentuk
e. Penanggung jawab / Korlap
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
g. Alat peraga yang digunakan
h. Jumlah peserta.

 Catatan:
Apabila kegiatan melibatkan orang asing atau artis ibu kota pihak Polsek Murung pudak hanya mengeluarkan Surat rekomendasi yang ditujukan kepada Sat Intelkam Polres Tabalong.